
loading…
PBNU mendukung langkah KPK dalam mempercepat proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto/Dok. SindoNews
Sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan umat dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Baca juga: Kontroversi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dikembalikan Lagi Jadi Tahanan Rutan KPK
“Kita mendukung penuh KPK untuk mempercepat proses perkara ini agar terang-benderang, tuntas, dan memberikan kepastian hukum. Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan sangat penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” kata A’wan PBNU KH Abdul Muhaimin dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, dukungan terhadap percepatan proses hukum bukanlah bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku, terbuka, dan akuntabel. “Semua pihak harus menghormati proses hukum. Justru dengan proses yang dipercepat, tidak ada ruang bagi spekulasi yang berkepanjangan. Biarkan penegak hukum bekerja secara objektif, tetapi kerja itu perlu segera dituntaskan,” jelasnya.
Ulama asal Yogyakarta ini juga mendukung langkah KPK yang mengembalikan Gus Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan KPK. Menurutnya, keputusan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan penegak hukum dalam menangani perkara berdasarkan pertimbangan hukum dan prosedur yang berlaku.