
loading…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos . Paulus Tannos merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan pra-peradilan dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).
Budi menambahkan, materi yang sama sebelumnya juga sudah diuji dalam praperadilan dan dinyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos telah memenuhi aspek formil.
Baca Juga: Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka oleh KPK, Sidang Perdana Pekan Depan
Budi melanjutkan, pihaknya akan bersiap untuk menghadapi praperadilan dimaksud. “KPK sebagai pihak Termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujarnya.