
loading…
Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya ditetapkan tersangka oleh KPK. Foto/Dok SindoNews
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan , dilihat Selasa (3/2/2026).
Praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1/2026) dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.
Baca Juga: 2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan
Disebutkan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang 06 pukul 10.00 WIB.
Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan. Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan tidak dapat diterima.
(zik)