Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka oleh KPK, Sidang Perdana Pekan Depan



loading…

Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya ditetapkan tersangka oleh KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos , mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan , dilihat Selasa (3/2/2026).

Praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1/2026) dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.

Baca Juga: 2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Disebutkan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang 06 pukul 10.00 WIB.

Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan. Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan tidak dapat diterima.

(zik)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *