loading…
Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Foto/istimewa
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo mengatakan pencapaian ini mencerminkan dedikasi dan kreativitas luar biasa dari tim penelitinya.
“Hak paten ini bukan hanya menghargai upaya kami dalam menghasilkan teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat dan industri. Kami berharap inovasi ini akan membuka peluang baru dan memberikan manfaat luas dalam bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan,” kata Rektor, Jumat (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan dan publikasi yang memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk soal revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan dalam waktu hanya satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi dan penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian di tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan inovasi yang dihasilkan tidak hanya berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki dampak luas pada ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
Dengan semakin banyak penelitian inovatif yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak paten, diharapkan tercipta lebih banyak solusi praktis yang dapat diakses oleh masyarakat luas dan memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari.