Pasal Gratifikasi Tak Berlaku usai Menag Lapor sebelum 30 Hari Penggunaan Jet Pribadi



loading…

KPK menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak dikenai pasal gratifikasi. Sebab, dia telah melapor ke KPK sebelum 30 hari sejak tanggal dugaan penerimaan gratifikasi. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak dikenai pasal gratifikasi . Sebab, dia telah melapor ke KPK sebelum 30 hari sejak tanggal dugaan penerimaan gratifikasi.

Diketahui, Nasaruddin menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat kegiatan meresmikan gedung di Sulawesi Selatan pada pertengahan Februari 2026.

Baca juga: Menag Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi, KPK Minta Kelengkapan Dokumen

“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai Pasal 12 C juga disampaikan apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Nasaruddin memiliki 20 hari kerja guna melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *