loading…
KPK menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak dikenai pasal gratifikasi. Sebab, dia telah melapor ke KPK sebelum 30 hari sejak tanggal dugaan penerimaan gratifikasi. Foto: Dok Sindonews
Diketahui, Nasaruddin menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat kegiatan meresmikan gedung di Sulawesi Selatan pada pertengahan Februari 2026.
Baca juga: Menag Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi, KPK Minta Kelengkapan Dokumen
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai Pasal 12 C juga disampaikan apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Nasaruddin memiliki 20 hari kerja guna melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.