Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata



loading…

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kesehatan Masyarakat Sri Gusni Febriasari menyatakan, Perindo mendukung kebijakan KRIS sebagai upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan yang adil dan merata. FOTO/DOK.PERINDO

JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan , sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menyetarakan kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kesehatan Masyarakat Sri Gusni Febriasari mengatakan, Partai Perindo yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini mendukung penuh kebijakan KRIS sebagai upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan yang adil dan merata.

“Standarisasi ini diharapkan memberikan jaminan pelayanan medis dan nonmedis yang setara bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa memandang kelas rawat inap. Mulai dari fasilitas kamar, ventilasi, pencahayaan, hingga akses obat dan alat kesehatan harus memenuhi standar KRIS,” katanya, Jumat (11/4/2025).

Namun, dia menyoroti pentingnya implementasi yang tepat dan tidak membebani peserta. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan ini tidak menyebabkan kenaikan iuran, terutama bagi peserta kelas 3 yang saat ini membayar Rp42.000 per bulan.

“Rumah sakit, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) menghadapi tantangan besar dalam memenuhi 12 kriteria standar KRIS. Maka, perlu dukungan regulasi lanjutan dan pembiayaan yang memadai agar fasilitas dan kualitas SDM dapat ditingkatkan,” tuturnya.

Selain fokus pada layanan kuratif, lulusan S2 Intervensi Sosial, Psikologi Terapan Universitas Indonesia (UI) ini juga menekankan pentingnya penguatan program preventif seperti skrining dan penyuluhan kesehatan. Langkah ini diyakini dapat menekan angka penyakit katastropik yang selama ini membebani sistem BPJS.

“Tata kelola keuangan BPJS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar tidak terjadi pengalihan fokus semata pada infrastruktur, tetapi juga tetap menjamin hak peserta untuk memperoleh layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif,” kata Sri Gusni.

Dia juga menegaskan perlunya peran aktif pemerintah daerah dalam transisi ke sistem KRIS. Kolaborasi pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan, termasuk dalam mendukung rumah sakit daerah memenuhi standar layanan.

“Kami mendorong para kepala daerah, khususnya kader-kader Perindo, untuk mengawal proses ini dan memastikan setiap rumah sakit di daerah mendapat dukungan maksimal. Kami percaya, dengan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan KRIS akan berjalan lancar dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sri Gusni menambahkan, sebagai bagian dari public goods, layanan kesehatan melalui BPJS harus bisa diakses secara merata oleh seluruh warga negara. Implementasi KRIS harus mencerminkan prinsip keadilan sosial.

“KRIS adalah wujud nyata bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak atas pelayanan kesehatan yang berkualitas, tanpa diskriminasi. Evaluasi berkala dan penanganan masalah, seperti kekosongan obat, juga harus menjadi prioritas pemerintah,” katanya.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *