Partai Perindo Bakal Sanksi Anggota Legislatif Tak Lapor Harta Kekayaan



loading…

Partai Perindo bakal memberikan sanksi kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan harta kekayaan. Foto/SINDOnews

JAKARTAPartai Perindo bakal memberikan sanksi kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dikatakan oleh Ketua Harian Nasional Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo.

“DPP akan tegas dalam memberikan sanksi kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN, sesuai peraturan, dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai,” kata Angela saat menjadi pembicara di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).

Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih untuk bisa melaporkan LHKPN sebelum digelarnya Mukernas pada tanggal 29 Juli 2024.

“Kami dari DPP sangat-sangat berharap bapak ibu sekalian dapat menuntaskan LHKPN sebelum Mukernas yang dimulai pada tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.

Angela menjelaskan, kegiatan ini juga penting mengingat tujuan awal dari Partai Perindo yakni untuk menggapai Indonesia yang sejahtera.

“Dan kita tahu, kalau mau menggapai Indonesia yang sejahtera hanya bisa dilakukan jika semua individu yang bekerja bagi bangsa dan negara yang kita cintai ini memiliki integritas, memiliki kapasitas dan komitmen untuk berjuang tanpa pamrih, serta menjadikan pekerjaan ini menjadi sebuah pengabdian bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

Kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, dan Indonesia Maju.

(maf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *