Pantun JPU di Sidang Mantan Mentan SYL Pesan untuk Koruptor



loading…

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi JPU Mayer Simanjuntak saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayer Simanjuntak saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Banyak terdakwa korupsi yang justru merasa jadi pejuang melawan kedzaliman terhadap dirinya sendiri.

Menurut Ray, pantun yang dibacakan JPU boleh-boleh saja dilakukan, karena sifatnya umum yang tidak ditujukan kepada orang per orang. “Ini pesan kepada mereka yang berperilaku korupsi itu sebagai perjuangan hidup,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Terdapat fenomena seorang koruptor ketika diadili mereka merasa dianiaya atau didzalimi oleh jaksa, kepolisian, ataupun pengadilan. “Seolah yang salah itu mereka (jaksa, polisi, atau hakim), bukan para koruptornya. Mana ada koruptor yang minta maaf, merasa bersalah,” ungkap Ray.

Sehingga, pantun yang dibacakan JPU merupakan pesan kepada setiap orang. “Kalau mereka sudah disidangkan kasus korupsi, janganlah berlagak seperti pejuang atau jadi pahlawan. Jangan merasa lagi berjuang melawan kedzaliman,” ujarnya.

Menurut dia, pantun yang dibacakan JPU di persidangan tidak lazim. Tapi, sebenarnya merupakan pesan yang sangat umum yang disampaikan kepada siapa pun yang mendengarnya.

Ray melihat penanganan perkara kasus dugaan korupsi SYL sangat baik. “Karena persidangannya agak berbeda isinya. Isi di dalamnya itu lebih blak-blakan, detail, dan membuka mata kita sudah sebegitu parahnya perilaku korupsi di negara ini,” katanya.

Dia mencontohkan dalam kasus ini ternyata korupsi juga sampai pada urusan digunakan untuk skin care, makan siang. “Ternyata juga diambil dari dana negara. Ini menariknya. Selama ini kan yang diungkap yang makro-makro saja, Kalau ini sampai Rp20 juta atau Rp30 juta diungkap,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Mayer Simanjuntak di persidangan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor membacakan pantun saat sidang mengagendakan tanggapan atas nota pembelaan SYL.

Pantun itu berbunyi: Kota Kupang Kota Balikpapan, Sungguh Indah dan Menawan, Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *