loading…
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan, atas status tersangkanya dalam kasus TPPU. Foto/MPI
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tidana Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, penetapan Panji sebagai tersangka adalah sah dan berkekuatan hukum. “Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka (Panji Gumilang) sah dan berkekuatan hukum,” katanya, Jumat (3/5/2024).
Langkah Panji menggugat Dittipideksus Bareskrim Polri juga merupakan tindakan yang sah dan tidak melanggar hukum. Sehingga Whisnu mempersilakan karena telah diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga
“Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh Undang-undang jadi sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan,” katanya.
Lebih lanjut Whisnu mengatakan, semuanya akan diuji dan terbukti dalam persidangan praperadilan, apakah gugatan Panji Gumilang akan diterima atau tidak. “Tunggu saja hasil sidangnya,” ucapnya.
(cip)