Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Panja RUU TNI Sebut Usulan Penempatan Tentara di KKP dan Tangani Narkoba Dihapus



loading…

Anggota Panja Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut usulan yang dihapus berkaitan penambahan tugas TNI ikut menangani masalah narkotika dan penempatan prajurit TNI di KKP. FOTO/DOK.DPR

JAKARTA – Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut ada usulan pemerintah yang dihapus dalam draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ). Usulan yang dihapus berkaitan penambahan tugas TNI ikut menangani masalah narkotika dan penempatan prajurit TNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

TB menjelaskan, pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang, yakni TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber.

Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

“Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Sementara, kata dia, perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L. Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah memastikan tidak ada bujkti pasal maupun ayat dalam RUU TNI yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. “(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada,” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan kepada awak media di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Hasan Nasbi memastikan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus memiliki keahlian atau yang beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.

“Kecurigaan temen teman NGO itu tidak beralasan karena itu tidak ada, karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” ujar Hasan.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *