
loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra
Hal tersebut menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. “Adanya pengondisian dari awal (agar diadakan pengadaan laptop chromebook), kemudian peran dari Jurist Tan, dan sebagainya,” kata Suparji, Jumat (12/12/2025).
Dalam pandangan Suparji, penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit
Dia mengatakan, ada fakta-fakta hukum terkait peran Jurist Tan, proses pengadaan proyek, adanya audit investigasi yang menunjukan kerugian negara, maupun pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan. “Ini perkara kan sudah berjalan. Juga sudah dilakukan praperadilan,” tuturnya.
Suparji menyarankan agar pendukung dan mereka yang meyakini Nadiem tidak bersalah berjuang saja di pembuktian di pengadilan. Disinggung tentang pemidanaan Nadiem akan membuat orang-orang yang dianggap berkualitas akan enggan untuk masuk ke pemerintahan, Suparji tidak sepakat dengan pendapat tersebut.