Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pagar Laut di Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi



loading…

Deputi Pengelolaan Program dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana. Foto/iNews

JAKARTA – Deputi Pengelolaan Program dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Bahkan, Erwin mengatakan informasi yang diperoleh KIARA dari nelayan setempat dan hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan di atas laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan.

Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menggunakan peta garis pantai dari Badan Informasi Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan tersebut mencapai 515 hektare.

“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang lebih 1 juta meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil di situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang lebih 500 hektare,” kata Erwin dalam dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di iNews, Kamis (23/1/2025).

“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang dari BIG dari Badan Informasi Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang lebih yang kami temukan,” tambahnya.

Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru dan kemungkinan besar lahan yang diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga menyebut skenario pagar tersebut dapat menjadi bukti bahwa di masa lalu, ada lahan yang kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.

“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa bukan terjadi sedimentasi, bisa jadi pagar itu kemudian nanti juga kita bisa berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang tenggelam seperti itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa jika dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah ada, wilayah ini memang sudah masuk dalam perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang saat ini masih berupa laut diidentifikasi sebagai daratan.

“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan di Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang ada di atas laut itu itu tempat di atas, kalau kita lihat di RTRW Provinsi Banten yang keluar di tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *