
loading…
KPK diminta mengoptimalkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Foto/SindoNews
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengingatkan bahaya konstruksi perkara yang timpang. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan pembuktian menyeluruh, termasuk pada sisi korporasi pemberi suap.
“Kalau hanya ASN yang dikejar dan satu perusahaan ditetapkan, maka jejaring pemberi yang lain bisa luput. Ini berisiko besar di persidangan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: KPK Sita Rp5,19 Miliar Hasil OTT 2 Safe House Pejabat Bea Cukai
Dia memaparkan setidaknya empat risiko. Pertama, risiko pembuktian, Jaksa akan kesulitan menjelaskan korelasi antara sitaan lebih dari Rp45 miliar di dua safe house dengan hanya satu korporasi pemberi. “Kapasitas bisnis satu perusahaan bisa diuji di pengadilan. Jika tak proporsional dengan nilai sitaan, pembela akan mematahkan argumentasi jaksa,” katanya.