
loading…
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya akan turun tangan menindaklanjuti keluhan terkait organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa pengusaha memberi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto/Binti Mufarida
“Nanti saya akan cek dahulu, kalau memang itu terbukti, ada bentuk pelanggarannya, tentu dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan,” tegas Dedi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, masyarakat bisa segera menghubungi hotline Polri jika menemukan praktik pemaksaan THR. “Nanti silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan,” kata Johnny kepada awak media.
Baca Juga: Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
Johnny menjelaskan, setelah menerima laporan, kepolisian akan melakukan langkah preemtif, seperti memberikan imbauan kepada pihak yang meminta THR agar tidak mengulangi perbuatannya.