Organisasi Advokat yang Diakui Negara, Ikadin Disebut Jelas dalam UU No 18 Tahun 2003



loading…

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang berdiri sejak tahun 1985 disebut jelas dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ikadin sebagai salah satu organisasi yang diakui negara. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews

JAKARTA – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang berdiri sejak tahun 1985 disebut jelas dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ikadin sebagai salah satu organisasi yang diakui negara.

Wasekjen DPP Ikadin Erwin Natosmal Oemar mengatakan, perjalanan panjang Ikadin sebagai organisasi advokat yang diakui negara meluruskan pemberitaan yang menyebutkan 7 organisasi advokat yang berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003.

“Secara tidak langsung mengeksklusi sejumlah organisasi advokat yang mempunyai sejarah panjang dalam perjalanan hukum Indonesia seperti Ikadin yang berdiri sejak tahun 1985,” ujar Erwin, Kamis (13/11/2025).

Menurut dia, pernyataan 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 cenderung menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di dalam masyarakat, terutama bagi organisasi advokat dan calon advokat.

Menyikapi itu, Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Adita Putra menyatakan daftar 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 berdasarkan analisa dan observasi lembaga aliansinya. “Hasil analisa dan observasi aliansi kami kemudian tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan daftar organisasi advokat lain,” ujar Adita.

Pihaknya tidak ada sedikit pun menyatakan organisasi advokat yang sah atau tidak, bahkan tidak pernah menyatakan organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah atau tidak.

“Organisasi advokat sudah terlalu banyak dan semua sah terdaftar pada AHU, maka kami akan bantu masyarakat untuk melakukan analisa dan observasi , apakah mereka melaksanakan PKPA atau UPA sebagaimana mestinya. Ini dikarenakan kami menemukan sejumlah organisasi advokat yang mengajukan sumpah tanpa melaksanakan PKPA dan UPA yang seharusnya,” ungkap Adita.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *