Omongan Jokowi soal UU KPK Terus Menuai Kritik



loading…

Pernyataan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kritik. Foto: Istimewa

JAKARTA – Pernyataan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang setuju Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direvisi di masanya dikembalikan ke versi lama terus menuai kritik. Kali ini, kritikan datang dari Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah.

Dia mengaku tak sepakat dengan pernyataan Jokowi yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR meski Jokowi tidak menandatanganinya. “Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya, kata dia, revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

Baca juga: Lempar Persoalan UU KPK ke DPR, Jokowi Dianggap Standar Ganda

Dia pun menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut. “Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujarnya.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” sambungnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *