Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Negara Tak Boleh Abai, Setiap Korban Harus Dilindungi



loading…

Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina. Foto/Istimewa

JAKARTA – Puspadaya Perindo menyatakan sikap tegas bahwa setiap korban kekerasan seksual , tanpa kecuali, harus dilindungi. Kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tidak boleh lagi ada penyangkalan, pembiaran, apalagi normalisasi terhadap kekerasan seksual di negeri ini. “Setiap perempuan dan korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh—bukan hanya hukum, tapi juga pengakuan, pemulihan, dan keadilan sosial,” tegas Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Puspadaya juga mengingatkan bangsa akan tragedi kelam Mei 1998, ketika banyak perempuan etnis Tionghoa menjadi korban kekerasan seksual secara sistematis. Hingga hari ini, luka itu belum pulih. Negara masih jauh dari memberi pengakuan dan keadilan yang layak.

Baca juga: Puspadaya Perindo Kecam Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar Sumut

“Peristiwa semacam itu tidak boleh terjadi lagi. Para korban tidak butuh diragukan, mereka butuh didengar, diakui, dan dipulihkan hak-hak atas penderitaannya sebagai korban,” lanjut Sri Agustina.

Puspadaya Perindo menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan – terutama pelecehan seksual bukanlah tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, merusak integritas fisik dan mental korban, serta meninggalkan luka jangka panjang yang tidak bisa diselesaikan dengan pelupaan atau permintaan maaf semata.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *