loading…
Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengisi materi Kuliah Perdana tahun 2024 pada Program Magister dan Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (14/9/2024). Foto: Ist
Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam Kuliah Perdana tahun 2024 pada Program Magister dan Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (14/9/2024).
“Kalau (penguasa ingin), undang-undang dibahas hari ini, sore jadi, besok disahkan bisa. Tapi kalau penguasa tidak ingin, undang-undang bertahun-tahun tidak dibahas,” ujar Mahfud yang juga disaksikan dalam tayangan live Kanal You Tube Fakultas Hukum UII.
Hal tersebut berakibat pada pelemahan atas lembaga-Lembaga politik dan penegakan hukum. “Lembaga-lembaga dikoptasi semua, maka terjadi degradasi atas negara hukum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dalam paparannya, Mahfud menjelaskan terkait daya tahan negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Melemahnya negara hukum, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, dan kartelisasi.
“Kemudian muncul oligarki, negara yang dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang punya modal. Bahkan ada juga yang mengatakan Indonesia sekarang menjadi negara kleptokrasi, negara yang penuh korupsi, negara para pencuri namanya. Ingin mencuri meski sudah punya,” kata Mahfud.
Jika oligarki dan kleptokrasi dibiarkan berkembang dapat melemahkan negara hukum. “Saya mengingatkan bahwa tugas akademisi dan profesi hukum adalah menjaga dan menegakkannya selama sistem ketatanegaraan dan konstitusi masih berlaku. Para profesional dan penegak hukum menegakkan etika profesi dan tidak melakukan kolusi serta manipulasi,” ujar Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.
(jon)