Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Narasi BBM Oplosan pada Proses Penegakan Hukum Kejagung Dianggap Membahayakan Pasar Migas



loading…

Mencuatnya narasi BBM oplosan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dianggap membahayakan pasar retail migas. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Mencuatnya narasi BBM oplosan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap membahayakan pasar retail migas. Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi tata niaga hilir migas PT Pertamina Patra Niaga.

Sejauh ini, sudah 9 orang ditetapkan tersangka baik dari Pertamina maupun pihak swasta. Menurut Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika Iwan Bento Wijaya, ada informasi Kejagung yang kurang tepat dalam mempublikasi rangkaian suatu tindak pidana korupsi sehingga publik menangkap berbeda.

“Terdapat disinfromasi dalam narasi Kejagung dalam perkara tata niaga migas ditambah pada nilai kerugian negara yang sangat luar biasa di dalamnya. Publik merespons dari hasil publikasi Kejagung yakni BBM hasil blending dianggap sebagai BBM oplosan,” ujar Iwan, Minggu (2/3/2025).

Atas hal itu, dia menilai penegakan hukum Kejagung perlu dipertanyakan lagi soal independensinya. Ini terkait perhitungan kerugian negara yang cenderung tidak didasari perhitungan yang riil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perhitungan kerugian negara dalam suatu rangkaian tindak pidana merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum tersebut.

“Kejaksaan juga harus mengedepankan prinsip independen dan terlepas dari kepentingan politik, serta tidak menciptakan stigmatisasi terhadap salah satu pihak,” tuturnya.

Iwan menuturkan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan BBM dan proses produksi dan distribusi BBM murni sebagai suatu tindak pidana yang harus ditegakkan.

Namun, muncul dugaan proses hukum ini tidak murni upaya penegakan hukum semata melainkan ada indikasi suatu upaya menunggangi pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai tata niaga hilir migas di Indonesia dan menjatuhkan kepercayaan publik terhadap Pertamina.

Maka itu, Iwan memberikan penekanan agar Kejagung dalam proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip persamaan di mata hukum, yang mana equality before the law menjadi bagian penting yang harus dipegang dalam proses penegakan hukum.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *