Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi ke Mary Jane


loading…

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman terpidana mati Mary Jane bisa saja berubah setelah dipulangkan ke Filipina. Foto/Dok.SINDOnews

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman terpidana mati Mary Jane Veloso bisa saja berubah setelah dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.

Yusril Ihza Mahendra: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi ke Mary Jane

Foto/Dok.SINDOnews

Menurut Yusril, keputusan pemberian grasi atau keringanan hukuman menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Apalagi hukuman mati telah dihapuskan di Filipina.

“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Yusril menambahkan, Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane, baik dari pribadi maupun dari Pemerintah Filipina.

“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” jelas dia.

Filipina Harus Ikuti Syarat Indonesia

Yusril menuturkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina. Syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warganegaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *