loading…
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sejumlah klausul yang mengatur larangan nikah siri dan poligami di KUHP baru. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, ketentuan ini sangat jelas, aman, dan clear karena ada qaid dan batasan yaitu menjadi penghalang yang sah. Sementara, di Undang-Undang Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama merujuk Pasal 2 ayat (1).
Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru
“Sementara dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan,” ujar Ni’am, Rabu (7/1/2026).
Dia menilai pernikahan siri sepanjang syarat rukun Islam terpenuhi tidak bisa dipidana. Pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 adalah tafsir sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.