Momentum Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri



loading…

PP Tunas resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Kemenag berkomitmen memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri di lingkungan pendidikan agama serta keagamaan sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak ( PP Tunas ) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Kemenag berkomitmen memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri yang berada di lingkungan pendidikan agama serta keagamaan sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan, Kemenag memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. Hal ini mengingat lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.

Baca juga: PP Tunas Berlaku Akhir Maret, Pelaku Industri Minta Regulasi Dimatangkan

“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib dikutip Senin (30/3/2026).

Penguatan literasi digital salah satu caranya dengan mengintegrasikan dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Materi yang dapat diberikan berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *