Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Ulangi Kesalahan



loading…

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR atas dua aduan masyarakat terhadap pentolan grup band Dewa 19 itu. Foto/Felldy Utama

JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, sanksi ringan dengan hukuman teguran anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani ibarat SP 1. Ia pun menyatakan, akan memberi sanksi yang berat bila Dhani mengulangi kesalahan kembali.

“Iya SP1 sama dihukum ringan, kalau ngulang lagi ya dihukum lebih berat lagi,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).

Bahkan, Dek Gam membuka peluang Dhani akan disanksi pemecatan. Namun, ia mengatakan, MKD DPR perlu melihat dan mempertimbangkan kadar masalahnya terlebih dulu.

Baca juga: Tok! MKD Putuskan Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik Anggota DPR

“Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya bisa saja (pecat). DPR itu kan enggak mengenal Ahmad Dhani, MKD itu enggak mengenal Ahmad Dhani atau siapa,” ujar Dek Gam.

Dek Gam menyatakan, semua anggota DPR memiliki derajat yang sama di MKD DPR. Ia pun tak melihat latar belakang legislator dalam menangani laporan pelanggaran etik anggota dewan.

“Terbukti hari ini kita panggil semua orang, semua orang bertanya dia akhirnya mengakui dia minta maaf kok. Terbuka, nggak ada yang kita tutup-tutupin kan semua, sesuai dengan janji sayalah pasti, MKD pasti terbuka,” ujar Dek Gam.

Kendati demikian, pihaknya tak menutup peluang Dhani bakal dihukum pemecatan bila mengulangi kesalahan yang lebih fatal. “Bisa, bisa, bisa kita pecat kok,” pungkasnya.

Sebelumnya, MKD DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR atas dua laporan. Putusan ini dibacakan setelah MKD DPR menggelar rapat internal yang digelar secara tertutup, Rabu (7/5/2025).

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Nazaruddin Dek Gam dalam sidang di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dek Gam menyatakan MKD adalah institusi yang berwenang memeriksa dan memutuskan laporan ini. Kedua, dalam pertimbangannya, MKD berpandangan Ahmad Dhani melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR.

“Tiga, menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujarnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *