Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

MK Putuskan Paslon Suhadirman-Muklisin Pemenang Pilkada Kuansing

MK menegaskan pasangan calon nomor urut 1 (satu), Suhardiman-Muklisin sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pasangan calon nomor urut 1 (satu), Suhardiman-Muklisin sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing . Selanjutnya pasangan tersebut akan dilantik pada 20 Februari 2025.MK dalam amar putusannya menolak permohonan paslon nomor urut 2 Adam – Sutoyo. Alasannya, paslon tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan sengketa.

Pengacara pasangan Suhardiman- Muklisin, Rizki Junianda Putra mengaku bersyukur atas putusan MK. “Alhamdulillah, kita menang, MK mengabulkan eksepsi kami, dan kini masyarakat kuansing telah resmi memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” Kata Poliang, Jumat (7/2/2025).

Poliang menegaskan, keputusan MK sudah tepat karena memang tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 dalam mengajukan permohonan sengketa pilkada serta juga tidak ada pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

“Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi telah tepat dalam menjatuhkan putusan, dari awal kita sudah bantah dan uraikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan juga tidak benar dalil yang diuraikan Pemohon melalui pengacaranya Dody Fernando yang menyatakan ada pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif,” ujarnya.

Poliang juga mengajak kepada seluruh masyarakat kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan di negeri jalur.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport perjuangan Bapak Suhardiman Ambi dan Bapak Muklisin. Ke depannya saya berharap kepada seluruh masyarakat Kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan. Mari sama-sama kita dukung bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat ini dalam membangun Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya.

 

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *