MK menegaskan pasangan calon nomor urut 1 (satu), Suhardiman-Muklisin sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing.
Pengacara pasangan Suhardiman- Muklisin, Rizki Junianda Putra mengaku bersyukur atas putusan MK. “Alhamdulillah, kita menang, MK mengabulkan eksepsi kami, dan kini masyarakat kuansing telah resmi memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” Kata Poliang, Jumat (7/2/2025).
Poliang menegaskan, keputusan MK sudah tepat karena memang tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 dalam mengajukan permohonan sengketa pilkada serta juga tidak ada pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
“Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi telah tepat dalam menjatuhkan putusan, dari awal kita sudah bantah dan uraikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan juga tidak benar dalil yang diuraikan Pemohon melalui pengacaranya Dody Fernando yang menyatakan ada pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif,” ujarnya.
Poliang juga mengajak kepada seluruh masyarakat kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan di negeri jalur.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport perjuangan Bapak Suhardiman Ambi dan Bapak Muklisin. Ke depannya saya berharap kepada seluruh masyarakat Kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan. Mari sama-sama kita dukung bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat ini dalam membangun Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya.