Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Miris! 80.000 Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online



loading…

Direktorat LAIP Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online melalui permainan game di handphone. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Data mencengangkan diungkap Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online melalui permainan game di handphone.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Aplikasi Informatika (PAI) Kemkodigi, Syofian Kurniawan, mengatakan angka tersebut sangat mengkhawatirkan karena sebagian besar dari anak-anak tersebut belum sepenuhnya memahami bahaya yang ditimbulkan oleh perjudian digital.

“Saat ini lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online melalui game di handphone,” kata Syofian dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

“Ini adalah angka yang sangat mengkhawatirkan, karena banyak dari mereka yang tidak menyadari risiko yang bisa ditimbulkan dari perjudian digital,” tambahnya.

Syofian menjelaskan, game yang tampaknya tidak berbahaya sering kali menyelipkan unsur-unsur perjudian yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak, mengingat banyak permainan yang dianggap biasa oleh anak-anak sebenarnya bisa mengandung konten judi.

“Oleh karena itu, pengawasan orang tua terhadap penggunaan perangkat digital anak harus lebih diperhatikan. Orang tua perlu lebih aktif memeriksa jenis game yang dimainkan anak, memastikan bahwa game tersebut sesuai dengan usia mereka, dan menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian,” ujar Syofian.

Syofian juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya judi online.

“Dengan kesadaran dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak kita dari paparan perjudian yang merusak. Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian,” katanya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *