
loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Kepala KPP Madya Banjarmasin minta uang apresiasi untuk golkan restitusi pajak. Foto/SindoNews
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Dian Jaya Demega (DND) selaku Fiskus Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu MLY, DJD dan VNZ,” ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: KPK: Mulyono Gunakan Uang Apresiasi Restitusi Pajak untuk DP Rumah
Asep mengatakan ketiganya langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dalam kurun waktu 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.