Menkumham Nilai Revisi UU Narkotika Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas



loading…

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah

JAKARTA – Percepatan revisi Undang-Undang (UU) tentang Narkotika bisa menjadi jawaban atas permasalahan kelebihan kapasitas di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Yasonna menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pembangunan-pembangunan baru hingga penambahan blok guna mengatasi over kapasitas ini. Namun, hal ini tentunya tidaklah cukup, dan butuh ditopang dengan sebuah kebijakan.

“Makanya saya dorong juga percepatan rencana revisi UU Narkotika, dan psikotoprika,” kata Menkumham dikutip Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, dalam revisi itu bisa diatur kembali terkait pemakai narkoba dengan melalui serangkaian assessment untuk bisa direhabilitasi saja. Dengan cara ini,Menkumhamberkeyakinan persoalan over kapasitas pada Lapas bisa teratasi.

“Daripada kita taruh di dalam (lapas). Itu kan mengurangi tekanan,” ujarnya.

Faktanya kata dia, hampir setengah dari Lapas yang ada itu didominasi oleh narapidana dari kejahatan yang berkaitan dengan narkoba.

“Itu aneh lah. 1 jenis kejahatan mendominasi hampir 50 persen. Kalah pencurian, kalah dan lain-lain,” pungkasnya.

(maf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *