Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Mulai 1 Januari 2025



loading…

Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap. Dia menyebut, tahap pertama bisa dimulai pada 1 Januari 2025.

“Usulan kami nanti adalah (pelantikan) pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi, yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025,” kata Tito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Senin (8/7/2024).

“Kenapa? Karena ada pasal menyatakan bahwa kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024 berarti. Itu berakhir. Kalau berakhir, kan, harus segera kita isi. Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa enggak cepat diisi aja, tanggal 1 Januari (2025),” sambung dia.

Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah itu mesti dilakukan serentak meskipun secara bertahap. Ia pun juga menyinggung jika nantinya ada yang melaporkan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tujuannya adalah ada keserentakan ketika presiden dilantik, kepala daerah juga dilantik. Sehingga satu paralel, lima tahun yang sama. Nah, kalau dilakukan serentak sekali saja itu nanti akan membuat banyak yang tertunda. Karena, kan, nanti ada sengketa. Pasti ada yang mengajukan ke MK,” sambungnya.

Mantan Kapolri itu menilai, pelantikan serentak gelombang pertama diusulkan untuk yang tidak melaporkan sengketa pilkada. Usulan itu diharapkan dapat dilakukan pada 1 Januari 2025.

“Ini belum final, tapi usulan dari Kemendagri nanti. Ini, kan, nanti dibicarakan dengan Komisi II DPR, kemudian dengan KPU, Bawaslu, DKPP. Nah baru nanti kita itung yang berikutnya lagi ada gelombang yang keduanya. Mungkin, yang sengketa MK-nya satu kali selesai. Mungkin gelombang tiganya yang sengketanya agak panjang. Jadi kita bikin, kalau kami Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025,” ucapnya.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *