Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Mendagri Bakal Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta



loading…

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak masalah dengan usulan Solo dijadikan sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Foto/Dok SindoNews/Binti Mufarida

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak masalah dengan usulan Solo dijadikan sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Ia pun bakal mengkaji usulan tersebut.

“Namanya usulan boleh aja tapi nanti kan kita akan kaji. Ada kriteria-kriterianya apa alasannya nanti untuk dijadikan daerah istimewa,” kata Tito kepada wartawan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Tito mengungkapkan, perubahan daerah otonom baru (DOB) Solo menjadi daerah istimewa perlu mendapat persetujuan dari DPR. Sebab, kata Tito, pembentukan DOB memerlukan perubahan peraturan perundang-undangan.

“Nanti kan akan merubah undang-undang otomatis akan melibatkan juga DPR, tapi di kita nanti akan kita kaji dulu alasannya apa untuk dijadikan daerah istimewa,” kata Tito.

“Kalau memenuhi kriteria ya kita akan naikkan atau ajukan kepada DPR RI juga karena itu kan pembentukan suatu daerah didasarkan kepada undang-undang, di setiap daerah itu ada undang-undangnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, usulan Solo menjadi daerah istimewa diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima. Ia menuturkan, ada usulan Solo dijadikan daerah otonom dan pisah dari Provinsi Jawa Tengah.

Usulan itu, meminta Solo dijadikan daerah istimewa Surakarta. “Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria usai rapat dengan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Ia menjelaskan, usulan itu didasari lantaran Solo memiliki nilai sejarah “kekhususan” saat melawan penjajah. “Karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” tutur Aria.

Meski begitu, Aria menegaskan, pihaknya belum mengambil keputusan terhadap usulan Solo dijadikan daerah otonom. Apalagi, kata dia, Solo telah menjadi kota dagang dan pendidikan.

“Tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” tutur Aria.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *