
loading…
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Foto/Tangkapan layar
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/3/2026).
Sebelumnya beredar potongan video yang beredar di media sosial memantik polemik: seolah-olah Menteri Agama mengajak umat “meninggalkan zakat”. Narasi itu cepat menyebar, memicu tanya dan curiga. Namun, Kementerian Agama menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri dan telah terlepas dari konteks utuhnya.
Baca Juga: Menag Ajak Amil Zakat Teladani Abu Hurairah
Dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF pada 24 Februari 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru mendorong optimalisasi filantropi Islam—bukan mengurangi kewajiban zakat.