Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran



loading…

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Foto/Dok.Pribadi

Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

SEBANYAK 62 persen bus pariwisata melanggar aturan. Itulah potret yang mengkhawatirkan keselamatan jalan kita. Perlu upaya serius pemerintah, supaya tidak memangkas anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan.

Meskipun program mudik gratis secara rutin diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN dan swasta untuk membantu masyarakat. Patut menjadi catatan bahwa mayoritas moda transportasi yang digunakan adalah armada bus pariwisata.

Hal ini memicu kekhawatiran serius mengingat data di lapangan menunjukkan tingkat pelanggaran regulasi, baik secara teknis maupun administratif, pada bus pariwisata masih tergolong sangat tinggi dan berisiko bagi keselamatan penumpang.

Hasil rampcheck yang dilakukan BPTD Kelas II Jawa Tengah periode 1–31 Januari 2026 menunjukkan potret mengkhawatirkan pada sektor bus pariwisata. Dari pemeriksaan terhadap 92 kendaraan di lokasi wisata, ditemukan 57 armada (62 persen) melakukan pelanggaran.

Temuan ini didominasi oleh unsur teknis utama sebanyak 63 pelanggaran (60,6 persen). Selain teknis, aspek administrasi juga menjadi catatan serius dengan rincian, 17 kendaraan tidak memiliki KPS (16,3 persen), 12 kendaraan dengan BLU-e kedaluwarsa (11,5 persen), 11 kendaraan dengan KPS tidak berlaku (10,6 persen), serta satu armada tanpa BLU-e (1 persen).

Permasalahan

Rangkaian insiden dan ketidakteraturan dalam operasional angkutan pariwisata belakangan ini telah menyingkap sejumlah permasalahan krusial yang selama ini terpendam. Hal ini memaksa para pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian serius terhadap perbaikan tata kelola transportasi, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan pariwisata nasional.

Merujuk pada laporan terbaru dari Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (2026), terdapat delapan isu fundamental dalam tata kelola angkutan pariwisata yang harus segera dibenahi guna menjamin keamanan pengguna jasa.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *