Membaca Kegagalan Transformasi Sosial Kebijakan PBI BPJS



loading…

Farkhan Hilmie, Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Undip. Foto/Dok.Pribadi

Farkhan Hilmie
Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Undip

KEBIJAKAN penonaktifan 15 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial, beberapa waktu lalu, telah menimbulkan persoalan dan memantik reaksi keras masyarakat. Melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, kebijakan tersebut efektif diberlakukan 1 Februari 2026. Sejak diberlakukannya, reaksi publik terus bermunculan dan sangat massif.

Publik tercengang, mengingat tidak ada sosialisasi sebelumnya. Peserta penerima PBI pun yang menjadi sasaran kebijakan terkejut, karena tidak mendapatkan informasi apapun sebelumnya. Mereka mengetahui status BPJS-nya non aktif ketika melakukan pemeriksaan atau pengobatan.

Sungguh di luar nalar sehat, koleksi data yang ada sudah dianggap paripurna dan alih-alih mempertimbangkan publik peserta BPJS. Sedangkan BPJS ditopang oleh lintas instansi.

Ini bukan peristiwa tunggal, melainkan fenomena gunung es birokrasi kita, ego sektoral masih menjadi tabir yang sangat kuat. Kolaborasi antar instansi masih menjadi barang mahal untuk di lakukan.Publik seperti hanya dijadikan objek yang dipaksa dan terpaksa menerima produk kebijakan.

Siklus ini selalu berulang dari periode ke periode. Kebijakan yang semestinya menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan dan memberikan perlindungan kesehatan kepada rakyat miskin berubah menjadi petaka sosial.

Dalam konteks ini, masih menyisakan pertanyaan mendasar terkait dengan pemaknaan dan pemahaman aparatur birokrasi yang terlibat dalam perumusan kebijakan terhadap keberadaan stakeholders, konteks sosial dan politik.

Pemahaman ini menjadi elemen penting dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan supaya tidak terjebak dalam pemaknaan kebijakan sekadar nalar administratif dan instrumental. Namun pada kenyataannya, kebijakan publik banyak -tidak hanya kebijakan PBI BPJS- diasumsikan dan di pahami sebagai mekanisme atau proses yang bersifat teknis-administratif semata.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *