Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Belum Capai Sepakat, Ini Penyebabnya



loading…

Suasana usai mediasi gugatan ijazah mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/4/2025). Foto/Ary Wahyu Wibowo

SOLO – Sidang mediasi gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) belum mencapai kata sepakat, Rabu (30/4/2025). Pihak penggugat dan tergugat bersikukuh dengan sikapnya masing-masing.

Mediasi yang berlangsung tertutup dimulai sekitar pukul 10.00 WIB berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Mediator mediasi, Prof Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, keluar dari pintu selatan. Sedangkan pihak penggugat dan tergugat keluar dari pintu utara.

“Tahapan mediasi pertama itu menentukan jadwal persidangan mediasi yang sudah disepakati semua pihak. Juga menetapkan biaya mediasi,” kata mediator gugatan ijazah Jokowi, Prof Adi Sulistiyono kepada wartawan usai mediasi di PN Surakarta.

Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini mengemukakan bahwa dirinya menggratiskan biaya mediasi. Sehingga pihak penggugat maupun tergugat tidak perlu membayar kepada dirinya.

Dalam sidang pertama, lanjutnya, adalah membaca resume perkara. Usulan dari penggugat kemudian ditanggapi penggugat.

“Kalau resume perkara ditanggapi itu ada yang belum sinkron,” ujarnya.

Dirinya akan berupaya menyinkronkan dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung lewat pertemuan berikutnya melalui kaukus pada Rabu pekan depan .

“Nanti saya akan bertemu dengan penggugat maupun tergugat,” ucapnya.

Adi Sulistiyono menyebut dalam mediasi ini masih ada tiga pertemuan lagi. Dari pertemuan, nanti akan disimpulkan apakah mediasi sepakat atau tidak sepakat.

(shf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *