Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Mediasi Gugatan Ijazah Alot, Tergugat Tolak Tunjukkan Data Sekolah Jokowi



loading…

Sidang mediasi gugatan ijazah mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, berlangsung alot, Rabu (30/4/2025). FOTO/ARY WAHYU WIBOWO

SOLO – Sidang mediasi gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, berlangsung alot, Rabu (30/4/2025). Penggugat mendesak agar data-data terkait sekolah Jokowi dibuka tapi ditolak oleh tergugat.

“Kami konsisten menginginkan dibukanya data terkait dengan sekolahnya (Jokowi),” kata penggugat ijazah Jokowi, M Taufiq.

Ia menilai para tergugat kompak tidak bersedia menunjukkan data-data sekolah Jokowi dengan alasan data pribadi. Dalam sempatan itu, M Taufiq juga menyampaikan kekecewaannya karena Jokowi tak hadir langsung dalam mediasi.

Terpisah, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan penggugat menuntut agar kliennya menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di depan publik. “Atas tuntutan itu, kami secara tegas menolak untuk memenuhi atas tuntutan tersebut,” kata YB Irpan.

Alasannya, penggugat dinilai tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan.

Dia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, dan kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasannya.

Sebagaimana diketahui, sidang mediasi gugatan ijazah Jokowi di PN Solo berlangsung tertutup. Mediasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Mediator mediasi, Prof Adi Sulistiyono mengatakan, dalam sidang pertama adalah membaca resume perkara. Usulan dari penggugat kemudian ditanggapi penggugat.

“Kalau resume perkara ditanggapi itu ada yang belum sinkron,” kata Adi Sulistiyono.

Guru Besar UNS Solo ini akan berupaya menyinkronkan dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung lewat pertemuan berikutnya melalui kaukus pada Rabu pekan depan.

“Nanti saya akan bertemu dengan penggugat maupun tergugat,” ucapnya.

Adi Sulistiyono menyebut dalam mediasi ini masih ada tiga pertemuan lagi. Dari pertemuan, nanti akan disimpulkan apakah mediasi sepakat atau tidak sepakat.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *