Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?



loading…

Yohanes Widodo. Foto/Istimewa

Yohanes Widodo
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

SEJAK November 2011, wacana penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI dan RRI telah mencuat, ditandai dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015, meskipun akhirnya tidak terealisasi.

Baru-baru ini, usulan konsolidasi LPP kembali mengemuka. Anggota DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyuarakan dukungannya untuk menggabungkan RRI, TVRI, dan LKBN Antara menjadi satu entitas media negara yang komunikatif, efisien, dan efektif.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Eric Hermawan mengusulkan transformasi TVRI, RRI, dan Antara dari lembaga publik dan badan usaha milik negara menjadi media negara. Tujuannya adalah menciptakan media yang menjunjung tinggi kepentingan nasional dan mendukung pemerintah, berfungsi sebagai corong pemerintah di bawah lembaga komunikasi kepresidenan.
Dalam rapat dengar pendapat mengenai efisiensi program kerja tahun 2025, anggota DPR Evita Nursanty (Fraksi PDI-P) menekankan bahwa karena anggaran TVRI dan RRI berasal dari negara, independensi mereka seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak mengutamakan kepentingan pemerintah.

Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto juga menekankan pentingnya mengubah status LPP RRI dan TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Negara. Menurutnya, perubahan ini akan memungkinkan kedua lembaga tersebut berperan lebih efektif sebagai pengawal kepentingan negara.

Di sisi lain, Direktur Utama Perum LKBN Antara Akhmad Munir menilai bahwa dengan penggabungan tersebut, negara akan memiliki entitas media yang lebih kuat dan bersifat multiplatform, sehingga mampu meningkatkan produktivitas serta efektivitas, sekaligus menekan efisiensi.

Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno juga mendukung usulan penggabungan TVRI, RRI, dan Antara. Ia menambahkan bahwa penggabungan ini penting untuk menjadikan media penyiaran publik di Indonesia sebagai media negara yang lebih kuat dan efisien.

Usulan transformasi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) menjadi media negara menimbulkan kekhawatiran terkait independensi dan kebebasan pers. Perubahan status ini dapat mengurangi kemampuan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Kebebasan pers adalah hak asasi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan esensial bagi demokrasi. Namun, jika media berada di bawah kendali pemerintah, ada risiko bahwa media tersebut akan kehilangan fungsinya sebagai pengawas jalannya demokrasi dan cenderung menjadi alat propaganda pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dampak transformasi ini terhadap independensi media dan kebebasan pers.

Aspek Kepemilikan dan Kontrol Editorial

Perbedaan mendasar antara media negara, media pemerintah, dan media publik terletak pada aspek kepemilikan, kontrol editorial, dan tujuan operasional. Pemahaman mengenai perbedaan ini penting untuk menilai sejauh mana media dapat menjalankan perannya dalam masyarakat demokratis.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *