loading…
Hakim mendengarkan keterangan aksi dalam sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024). FOTO/SINDOnews/NUR KHABIBI
Hal ini disampaikan Firja Taufa saat diminta keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang ditahan lantaran terseret dalam kasus kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis ini mengaku diisolasi di Rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan dan Juli Amar Maruf.
“Siapa yang datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan dipanggil sama Pak Yoory dan saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu dia bilang dia sebagai korting,” jawab Firjan.
Ia mengaku, tidak mencari tahu lebih dalam soal istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang menjabat sebagai korting.
“Yang korting siapa?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” timpal Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya dibilang di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di sini ada aturan mainnya,” lanjut Firjan.