Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Masih Proses Penuntutan di Singapura



loading…

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura. Foto/SindoNews

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Saat ini, Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura.

Penuntutan itu dilakukan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa diekstradisi atau tidak. “Karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Meski begitu, Setyo belum bisa memastikan kapan tepatnya Paulus Tannos akan bisa di bawa ke Tanah Air. Dia hanya menjelaskan, pemerintah Indonesia telah merampungkan berkas persyaratan administrasi.

“Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas syarat administrasi). Tapi setelah itu ada proses penuntutan, nah itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, Paulus Tannos tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.

Kini, Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Terbaru, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di Singapura. Proses ekstradisi menunggu hukum ini rampung.

https://www.youtube.com/watch?v=Vra9CRi0R

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *