Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Masih Perlu Pendalaman Alat Bukti



loading…

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Selasa (15/7/2025). Foto/Isra Triansyah

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Dari keempat tersangka yang diumumkan, tidak ada nama mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya masih berupaya melengkapi alat bukti. Diketahui Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu sejak Selasa (15/7/2025) pagi hingga malam hari, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang anak buahnya.

“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM itu, ini yang sedang kami dalami penyidik fokus ke sana. Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana, tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya,” ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.

Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam: Izinkan Saya Kembali Ke Keluarga

Qohar juga menjelaskan kenapa Nadiem Makarim yang diperiksa selama sembilan jam pada Selasa (15/7/2025) belum dijadikan tersangka? “Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu pendalaman alat bukti. Untuk itu, tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama, kedua, dan seterusnya. Sabar ya, sabar,” jelasnya.

Qohar menekankan bahwa bicara kasus hukum harus dilengkapi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Ia menyebut bahwa setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara, dapat terjerat kasus tindak pidana korupsi.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *