Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Pencoblosan 27 November



loading…

Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung 24-26 November 2024. Pencoblosan pada 27 November 2024. Ilustrasi/Dok SINDOnews

JAKARTA – Masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Peserta pilkada dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

Di Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dimulai pada 24 November 2024 hingga 26 November 2024. Sebelumnya, kampanye dilakukan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sementara, iklan di media massa cetak dan media massa elektronik telah diberi waktu pada 10 November-23 November 2024.

Pada masa tenang ini, peserta Pilkada 2024 dilarang melakukan segala bentuk kampanye . Sementara, bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilih, bisa menggunakan masa tenang ini untuk mendalami rekam jejak para calon sebagai bekal memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024.

Tahapan Pilkada 2024 setelah Masa Tenang

1. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
2. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024

Setelah penghutungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara, akan dilakukan penetapan calon terpilih. Penetapan calon terpilih ini bisa dilakukan setelah diketahui ada tidaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

(zik)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *