Mari Elka Pangestu Ungkap Indonesia Pernah Menang Lawan AS di WTO soal Larangan Kretek



loading…

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu mengungkap pengalaman Indonesia memenangkan gugatan melawan AS di WTO terkait kebijakan diskriminatif pelarangan rokok kretek. Foto: Ist

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu mengungkap pengalaman Indonesia memenangkan gugatan melawan Amerika Serikat di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan diskriminatif pelarangan rokok kretek Indonesia. Kebijakan AS saat itu secara terang melanggar prinsip paling fundamental WTO yakni non-diskriminasi.

“Waktu itu Amerika melarang ekspor kretek dari Indonesia dengan alasan kesehatan, tapi mentol tidak dilarang. Padahal, sama-sama rokok berperasa. Ini jelas diskriminatif,” ujar Mari Elka, Selasa (24/2/2026).

AS berdalih bahwa rokok kretek yang menggunakan cengkeh lebih berbahaya dan dapat membuat anak muda kecanduan. Namun, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.

Baca juga: Mari Elka Beberkan Pengaruh BRICS bagi Indonesia, Singgung Dedolarisasi

“Kami minta Amerika membuktikan bahwa cengkeh lebih membuat adiktif dibanding mentol. Mereka tidak bisa membuktikan. Dalam WTO, larangan seperti itu harus disertai pembuktian. Karena tidak bisa, Indonesia menang,” jelasnya.

Menurut Mari Elka, baik mentol maupun kretek sama-sama bukan tembakau murni, melainkan campuran daun perasa dengan tembakau. Karena itu, perlakuan berbeda terhadap dua produk tersebut tidak memiliki dasar yang sah.

Meski Indonesia dinyatakan menang di WTO, AS pada praktiknya tidak sepenuhnya mematuhi putusan tersebut. “Secara aturan mereka seharusnya mencabut larangan itu. Tapi, karena ini negara besar, larangan tidak pernah benar-benar dicabut. Indonesia akhirnya hanya mendapat hak retaliasi dan membuat kesepakatan tertentu,” katanya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *