
loading…
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha mengingatkan sejumlah hal merespons pernyataan mantan Presiden Jokowi yang menyebutkan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama. Foto/Dok.SindoNews
“Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo,” kata Praswad dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK Lama, Wakil Ketua KPK: Apa yang Mau Dikembalikan?
Praswad menilai, terdapat kesempatan perbaikan terhadap UU KPK bagi Jokowi selama ia menjabat. Namun, hal itu tidak dilakukan hingga berakhirnya masa kepemimpinannya.
“Namun faktanya, tidak ada langkah pemulihan dalam bentuk sekecil apapun yang dilakukan oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.