
loading…
Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mohammad Sobary (tengah) menjamin penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Foto: Ari Sandita
Dia dihadirkan Roy Suryo Cs sebagai salah satu ahli untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya, hari ini. “Saya ilmuwan, ahli bidang kebudayaan, ilmuwan itu ahli dalam urusan metodologi karena saya pensiunan peneliti LIPI,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
“Nah, saya menjamin di bawah sumpah, penelitian dr. Tifa, penelitian Dr. Rismon, penelitian Kanjeng Roy itu secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan dan saya menjamin tanggung jawab itu,” sambungnya.
Baca juga: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan, Roy Suryo: Aneh Banget
Menurutnya, Roy Suryo Cs meneliti di suatu wilayah kebebasan mimbar akademik, wilayah kebebasan ilmiah. Di dalamnya tidak ada aturan hukum yang mengatur sehingga segenap tingkah laku ilmiah itu tidak melanggar pasal apa pun dalam aturan hukum Indonesia.
“Bahkan, mereka tidak melanggar aturan etik yang mana pun, tidak melanggar aturan moril yang mana pun. Mereka sedang menyampaikan risalah kebenaran untuk mendidik masyarakat Indonesia menjadi orang-orang yang pandai dalam bidang keilmuan, tiga tokoh kita ini berbicara dalam peran sebagai the role of intellectuals,” tuturnya.