Mahkamah PPP Batalkan Muswilub DPW, Surat-Menyurat Harus Libatkan Sekjen Partai



loading…

Ketua Mahkamah PPP Ade Irfan Pulungan menyerahkan surat putusan kepada para majelis-majelis partai terkait gugatan fungsionaris 4 DPW di Ciputat, Tangerang. Foto/Ist

JAKARTA – Dinamika internal PPP semakin memanas jelang Mukmatar pada September 2025 mendatang. Hal ini dipicu dari pelaksanaan Muswilub di beberapa daerah Kepulauan Riau, Bali, Riau dan Kalimantan Selatan.

Pelaksanaan Muswilub akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Partai lantaran melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai dan surat DPP tanpa tanda tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai.

Baca juga: Kader PPP Jateng Minta Doni Tokan Berhenti Mengklaim Jubir PPP

Sekretaris Majelis Syariah, KH Fadlolan Musyaffa mengatakan, para majelis partai sepakat untuk menyikapi hal ini dengan menggelar pertemuan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan, KH Zarkasih Nur di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan.

KH Fadlolan mengatakan mahkamah partai telah memberikan pendapat dan putusan hukum tentang berbagai permasalahan di dalam tubuh PPP.

Ternyata ada banyak kebijakan inkonstitusional dan tidak diorganisir dengan baik yang dilakukan oleh Plt Ketum Mardiono menjelang pelaksanaan muktamar.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *