Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi



loading…

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan wajar jika publik menganggap mantan Mendag Tom Lembong dikriminalisasi. Foto/SINDOnews.

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini publik yang menyebut Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.

Mahfud menjelaskan, dalam kasus korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang masuk langsung ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.

“Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Unsur kedua yang harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang telah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat membuat kerugian negara.

“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambungnya.

Kendati menilai penetapan tersangka Tom Lembong telah sesuai, Mahfud tetap mewajarkan adanya opini publik yang menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang sama dilakukan menteri-menteri perdagangan lainnya setelah Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan di pascaera Tom Lembong dilakukan lebih besar.

“Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari sini (terbaru), kenapa mulai dari yang jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja. Mungkin (memang) tidak ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat,” tandasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=34x

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *