LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan di Kasus Vina Cirebon



loading…

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 10 permohonan perlindungan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Foto/SINDOnews

JAKARTALembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 10 permohonan perlindungan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016 silam. 10 permohonan ini diterima hingga Senin 10 Juni 2024.

“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (11/6/2024).

Selain mendapatkan permohonan dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan ke LPSK.

“Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu,” tambahnya.

LPSK masih melakukan assesmen terhadap 10 permohonan yang masuk. Proses assesmen ini nantinya akan menentukan siapa-siapa saja yang permohonan perlindungannya bisa dipenuhi.

“Rasa aman itu penting, rasa nyaman, bebas memberikan keterangan itu penting sehingga prosesnya memang perlu waktu,” tutupnya.

Sebelumnya, penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky bakal rampung pekan depan. Berkas kasus tersebut segera dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

“Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke Jaksa Penuntut uUmum Kejati Jabar,” kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan, Senin (10/6/2024).

(maf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *