Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024



loading…

LPP Surak siap mengawal 24 daerah yang diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Senin (24/2/2025) lalu. Ada 24 perkara yang diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terdiri dari 24 Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Keputusan MK tersebut menjadi tantangan bagi setiap elemen masyarakat untuk ikut serta dan berkontribusi secara aktif dan terlibat dalam melakukan fungsi pemantauan sekaligus pengawasan.

“Kami Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) sebagai proponen masyarakat demokrasi siap mengawal putusan MK di atas pada setiap tahap pelaksanaannya agar dapat berjalan jujur, adil, transparan dan berintegritas, serta melahirkan pemimpin daerah yang memiliki legitimasi kuat sebagai representasi suara rakyat,” ujuar Imam Sunarto, Sekjen LPP Surak, Kamis (27/2/2025).

LPP Surak selama ini dikenal sebagai Lembaga Pemantau Pemilu di bawah binaan Bawaslu yang terakreditasi nasional. LPP Surak memiliki kelebihan dalam bidang teknologi dan sistem IT yang dapat mengurai dan melakukan investigasi secara komperhensif untuk mengatasi sengkarut persoalan pemilu termasuk mendokumentasikan kecurangan dengan canggih, cepat, dan terintegrasi.

Ketua Ad Interim LPP Surak Yudi Cahya Prawira mengatakan, LPP Surak memiliki kemampuan teknologi pengawasan pemilu yang tersertifikasi hak cipta dan hak paten di berbagai lembaga yang diakui negara dan dunia Internasional seperti ISO dan KAN.

“Sistem tersebut menjadi solusi atas berbagai persoalan pemilu di Republik ini,” ujar Yudi yang juga pendiri LPP Surak.

LPP Surak mengajak para pihak yang berkepentingan dalam kontestasi Pemilu ini untuk melibatkan LPP Surak secara aktif dalam PSU demi menghindari hal-hal tidak diinginkan para pihak yang berkontestan.

“Semua kontestan membutuhkan kepastian kemenangan secara de fakto maupun de jure. Kami siap mengawal, memfasilitasi, dan menghadirkan teknologi yang dibutuhkan agar proses PSU berjalan sesuai ekspektasi. Mari bersinergi bersama melahirkan pemimpin yang berintegritas melalui pemilu yang fair, jujur, dan adil,” katanya.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *