Lempar Persoalan UU KPK ke DPR, Jokowi Dianggap Standar Ganda



loading…

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengkritik pernyataan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama. Foto: Istimewa

JAKARTA – Pernyataan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang setuju Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direvisi di masanya dikembalikan ke versi lama menuai kritik. Menurut Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru, pernyataan Jokowiitu menunjukkan bahwa Presiden ke-7 RI tersebut menganut standar ganda.

“Perlu diingat, ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar politikus yang akrab disapa Gus Falah ini, Senin (16/2/2026).

Gus Falah menilai bahwa melemparkan permasalahan hanya ke DPR dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud ‘cuci tangan’ Jokowi.

Baca juga: Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK Lama, Wakil Ketua KPK: Apa yang Mau Dikembalikan?



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *