Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme



loading…

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Indrajaya mendukung langkah Kemendagri yang bakal mencabut status atau legalitas ormas yang terlibat aksi premanisme. Foto/Istimewa

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Indrajaya mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) yang bakal mencabut status atau legalitas organisasi masyarakat ( ormas ) yang terlibat aksi premanisme. Sebab, kata dia, negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas.

Dia mengungkapkan preman yang berkedok ormas selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha. Mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas ke akar-akarnya.

Mereka telah melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada masyarakat. Mereka juga telah mengganggu iklim investasi di Indonesia, yaitu, dengan mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik.

Baca juga: Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan

“Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak,” ujar Indrajaya, Jumat (9/5/2025).

Legislator asal Dapil Papua Selatan itu mengatakan, preman yang berkedok ormas itu jelas bukanlah ormas. Sebab, keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam undang-undang.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas. Yaitu, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Selain itu ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Tugas selanjutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

“Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara,” tuturnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *