Legislator PDIP Dorong Sidang Kasus Penyiraman Air Keras di Peradilan Umum



loading…

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin menyoroti kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto/SindoNews

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin mendorong agar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ), Andrie Yunus digelar di peradilan umum.

Safaruddin pun menyorot Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

“Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum, didorong ke umum,” kata Safaruddin, Selasa (24/3/2026).

Baca juga: Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Adapun KUHAP baru menyebut tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *