Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

LBH GP Ansor Perintahkan Jajarannya Dampingi Mahasiswa Pedemo yang Ditahan Polisi



loading…

Elemen mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi unjuk rasa tolak RUU TNI saat dipukul mundur oleh aparat polisi dari depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) malam. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor meminta seluruh jaringannya untuk terlibat aktif dalam advokasi dan pendampingan bagi mahasiswa demonstran yang ditahan agar mereka mendapatkan perlakuan adil dan hak-haknya tidak diabaikan. LBH GP Ansor menginstruksikan seluruh kantor wilayah dan cabang yang berjumlah sekitar 180 di seluruh Indonesia untuk aktif membuka pengaduan bagi masyarakat yang mengalami tindakan sewenang-wenang selama aksi demo.

“Kami meminta kepada kepolisian untuk segera mengumumkan jumlah demonstran yang telah ditangkap, baik yang sudah dibebaskan maupun yang belum. Transparansi ini penting agar keluarga mereka mendapatkan kepastian dan advokat bisa memberikan pendampingan hukum secara maksimal,” ujar Ketua LBH GP Ansor Pusat Dendy Zuhairil Finsyah dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).

LBH GP Ansor menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi terhadap para demonstran. “Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak ada perlakuan berlebihan terhadap mereka yang hanya ingin menyampaikan pendapatnya,” kata Dendy.

LBH GP Ansor menyoroti tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam menangani demonstran. Dendy mengungkapkan keprihatinannya terhadap penangkapan yang dianggap tidak wajar dan bahkan menyebabkan luka-luka pada beberapa peserta aksi.

“Penangkapan demonstran yang dilakukan secara sewenang-wenang merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional. Hak untuk menyatakan pendapat dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta berbagai instrumen hukum lainnya, seperti UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Dendy.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *